Makalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Terlengkap! pengertian, Dasar hukum, jenis, ciri-ciri!

 

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat-Nya yang selama ini kita dapatkan, yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, oleh karenanya kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Ada pula maksud atau tujuan dari penyusunan laporan ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh guru pada mata pelajaran Ekonomi.

Dalam proses penyusunan laporan ini kami menjumpai berbagai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.

Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada laporan selanjutnya. Harapan kami semoga proposal ini memberikan ilmu dan manfaat, khususnya bagi kami dan para pembaca sekalian.

 

Bangkalan, 14 Februari 2021

 

Penyusun

 

 

I. PENDAHULUAN

  1. Landasan Teori

Di negara berkembang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara. Selain itu BUMN juga sangat aktif dalam rangka aneka kegiatan investasi domestik (sekurang kurangnya seperempat dari total pembentukan modal (capital formation) dinegara-negara berkembang bersumber dari BUMN)

Pengertian BUMN sendiri adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanin, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektortransportasi dan lain sebagainya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu perwujudan dari peran Pemerintahan di bidang ekonomi, yang tujuan utamanaya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Idealnya, peran pemerintahan dalam bidang ekonomi hanya dijalankan dalam hal mekanisme pasar tidak bisa menyelenggarakan, latar belakang BUMN menjadi lebih bervariasi, seperti latar belakang politik pada masa orde lama, yang menghasilkan berbagai macam BUMN melalui proses nasionalisasi dan latar belakang skala ekonomi (ecomic of scale).

BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat

Sehubungan dengan apa yang telah di uraikan di atas penulis berkeinginan untuk membahas lebih jauh lagi mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah karya tulis yang berupa makalah Yang Berjudul Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  1. Tujuan

Untuk mempelajari dan memahami pengertian, peran, kelemahan, kelebihan, jenis, dan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran ekonomi.

  1. C . Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian dan peran BUMN dalam perekonomian?

2.      Apa saja jenis dan kegiatan usaha BUMN?

3.      Apa saja kebaikan dan kelemahan BUMN?

4.      Apa saja ciri-ciri BUMN?

 

II. ISI

A.    Pengertian BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau Sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.


Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :

1.   Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan

2.  Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam

3. Mengatur serta menentukan interaksi hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

 

B.     Peran BUMN

BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut adalah:

1.      Pengelola sumber daya alam potensial milik negara

BUMN mengambil peran sebagai pihak pengelola demi kesesuaian asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu bagi setiap sektor-sektor potensial yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas harus ditangani oleh negara.

Hal ini dilakukan untuk menghindari sumber daya potensial tersebut dikuasi oleh swasta yang pastinya akan membahayakan perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Karena jumlah laba yang didapat dari SDA tersebut akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Hal ini juga bertujuan agar kekayaan alam yang dimiliki negara tidak hanya dinikmati oleh perseorangan saja tetapi semua masyarakat indonesia juga dapat merasakannya. Jenis kekayaan alam yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah  PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

2.      Menjadi stabilitator perekonomian

BUMN diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada. Apabila timbul permasalahan baru BUMN harus mampu mengatasinya, yang dilakukan oleh pemerintah antara lain menerapkan beberapa kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu. Maka dengan adanya peran bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai stabilitator perekonomian.

3.      Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta

Dalam sebuah badan usaha swasta akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di bidang-bidang potensial. sehingga dengan adanya hal tersebut membuat banyak perusahaan swasta maupun koperasi yang dapat menggarap dengan cepat dan baik sektor-sektor tertentu.

Namun dengan adanya peran BUMN atau pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan namun memiliki potensial yang baik.  Namun Apabila sektor yang memiliki potensial yang baik tersebut diperlukan oleh pemerintah atau BUMN. Maka pemerintah akan melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin, dan alat produksi lainnya sebagai faktor produksi dalam kegiatan usaha disektor tertentu.

4.      Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah

Memberikan bimbingan terhadap permasalahan ekonomi yang masih cukup lemah merupakan sebuah peran BUMN. Dengan sebuah keberadaan BUMN yang menjadi pusat segala perekonomian potensial negara akan membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri.

5.      Berperan Dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga dapat terjadinya pembukaan lapangan yang serentak dan merata di seluruh wilayah nusantara. Sebuah gaji yang diberikan dan segala fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.

6.      Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Peran BUMN dapat menjadi sebuah sumber pendapatan negara selain pajak, hal ini karena seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).

 

C.    Jenis dan kegiatan usaha BUMN

Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :

1.      Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan)bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

1)      Ciri-ciri perusahaan umum yaitu:

a.       Melayani kepentingan umum,

b.      Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),

c.       Dibenarkan memupuk keuntungan,

d.      Berstatus badan hukum,

e.       Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,

f.        Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,

g.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,

h.      Dipimpin oleh seorang direksi,

i.        Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,

j.        Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.

 

2)      Kelebihan perusahaan umum (perum) yaitu:

a.       Menangani bidang-bidang usaha yang penting.

b.      Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.

c.       Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.

d.      Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).

e.       Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

 

3)      Kelemahan perusahaan umum (perum) yaitu:

a.       Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.

b.      Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).

c.       Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

d.      Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

 

2.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

1) Ciri-Ciri perusahaan perseroan yaitu:

a.       Memupuk keuntungan (profitability),

b.      Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk pt),

c.       Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,

d.      Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),

e.       Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,

f.        Dipimpin oleh seorang direksi,

g.      Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,

h.      Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

 

2) Kelebihan perusahaan perseroan (persero) yaitu:

a.       Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

b.      Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

 

3) Kelemahan perusahaan perseroan (persero)

tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

 

D.    Kelebihan dan Kekurangan BUMN

1.      Kelebihan BUMN

a.       Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta (karena tidak menguntungkan secara ekonomi).

b.      Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.

c.       Menghindari adanya monopoli oleh pihak swasta.

d.      Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat   hidup orang banyak secara adil.

e.       Mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta   asing.

f.        Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.

g.      Merupakan sumber penghasilan negara.

h.      Sebagai pelopor/pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.


2. Kekurangan BUMN:

a.       Sering alami kerugian karena sifat usaha yang mengutamakan kepentingan publik            dibanding pertimbangan ekonomi.

b.      Apabila modal dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit dibayar, maka               tanggungan utang negara jadi semakin besar.

c.       BUMN yang terus merugi akan tetap diberi suntikan modal pemerintah, meski belum     ada perbaikan dari sisi manajemen. Maka tidak heran jika kelangsungan hidupnnya     berdasar kekuatan keuangan bahkan sering membebani keuangan negara.

d.      Monopoli negara yang berlebihan bisa mematikan usaha- usaha dengan jenis yang sama.

e.       BUMN yang maju pesat bisa menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta.

f.        Pengambilan keputusan lambat.

g.      Pengelolaan kurang profesional dan korup.

h.      Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usaha usaha lain.

 

E.     Ciri-ciri

  1. 1.      Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh

BUMN merupakan perusahaan milik negara yang otomatis kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah. Selain itu kekuasaan peuh ini juga dilakukan untuk menjaga kestabilan dan menghindari penyelewengan.

  1. 2.      Menjadi Sumber Pemasukan Negara

Sektor utama yang menjadi sumber pemasukan atau kas negara adalah BUMN. Keberadaan BUMN ini membuat Indonesia tetap mampu menjalankan aktifitas perekonomian dengan baik. 

  1. 3.      Pemerintah Menanggung Segala Resiko

Mengingat kekuasaan sepenuhnya di tangan negara, maka negara jugalah yang akan menanggung segala resiko yang ada.

  1. 4.      Produknya Merupakan Kebutuhan atau Komoditi Utama

Berbeda dengan perusahaan swasta yang memiliki produk bervariasi mulai dari yang primer hingga tersier, maka BUMN hanya memiliki produk-produk berkategori komoditi utama. Sebut saja gas, minyak, listrik, air, beras, keuangan, transportasi hingga komunikasi menjadi produk-produk yang dimiliki oleh BUMN.

  1. 5.      Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Selain dimiliki sepenuhnya oleh negara, saham BUMN juga boleh dimiliki pihak lain. Namun posisinya tidak boleh lebih dari 50% dari total saham yang dimiliki oleh BUMN itu sendiri. Hal ini juga membuat BUMN lebih transparan terhadap masyarakat.

  1. 6.      Melayani Kepentingan Umum dan Layanan Publik

Pelayanan publik dan kepentingan umum menjadi tugas utama dari BUMN. Hal ini bisa dilihat dari produk dan layanan yang dimiliki oleh BUMN yang disebutkan di poin ke-4 tadi. Entah itu BUMN atau perusahaan swasta, keduanya sama-sama membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik.

 

III. PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perum dan persero adalah jenis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau Sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1, serta UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9. Landasan hukum berdirinya BUMN yaitu 33 ayat 2 UUD 1945, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.

 

B.     Saran

Kami selaku penulis menyarankan pembaca agar membaca dan memahami makalah kami tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat menambah wawasan tentang perekonomian Negara Republik Indonesia.

 
KATA PENUTUP

Demikianlah laporan ini saya buat berdasarkan percobaan yang telah dilakukan sebelumnya. Mohon maaf apabila dalam laporan ini terdapat kekurangan maupun salah salah kata, saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan laporan yang saya buat kedepannya. Semoga laporan yang saya buat ini dapat memberi manfaat bagi berbagai pihak. Dan bagi berbagai pihak yang membantu saya dalam Menyusun laporan ini, saya ucapkan banyak terimakasih. Semoga kedepannya saya dan pembaca dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Posting Komentar

0 Komentar