KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT atas Rahmat-Nya yang selama ini kita dapatkan, yang memberi hikmah
dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, oleh karenanya kami dapat
menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Ada pula maksud
atau tujuan dari penyusunan laporan ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas
yang diberikan oleh guru pada mata pelajaran Ekonomi.
Dalam proses penyusunan laporan ini kami
menjumpai berbagai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak,
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik, maka pada
kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada laporan selanjutnya. Harapan kami semoga proposal ini memberikan ilmu dan manfaat, khususnya bagi kami dan para pembaca sekalian.
Bangkalan, 14 Februari 2021
Penyusun
I. PENDAHULUAN
- Landasan Teori
Di
negara berkembang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran yang sangat
penting dalam perekonomian negara. Selain itu BUMN juga sangat aktif dalam
rangka aneka kegiatan investasi domestik (sekurang kurangnya seperempat dari
total pembentukan modal (capital formation) dinegara-negara berkembang
bersumber dari BUMN)
Pengertian
BUMN sendiri adalah
badan usaha yang baik seluruh
maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai
macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk
rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor
industri, sektor pertanin, sektor perkebunan, sektor kehutanan,
sektortransportasi dan lain sebagainya.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu perwujudan dari peran Pemerintahan
di bidang ekonomi, yang tujuan utamanaya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Idealnya, peran pemerintahan dalam bidang ekonomi hanya dijalankan dalam hal mekanisme pasar
tidak bisa menyelenggarakan, latar belakang BUMN menjadi lebih bervariasi, seperti latar belakang politik pada
masa orde lama, yang menghasilkan berbagai macam BUMN melalui proses
nasionalisasi dan latar belakang skala ekonomi (ecomic of scale).
BUMN
berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. Dengan mengelola
berbagai produksi BUMN, pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat
Sehubungan dengan apa yang telah di uraikan di atas penulis berkeinginan untuk membahas lebih jauh lagi mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah karya tulis yang berupa makalah Yang Berjudul Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Tujuan
Untuk mempelajari dan memahami pengertian, peran, kelemahan, kelebihan, jenis, dan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata pelajaran ekonomi.
- C . Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dan peran BUMN dalam
perekonomian?
2.
Apa saja jenis dan kegiatan usaha BUMN?
3.
Apa saja kebaikan dan kelemahan BUMN?
4.
Apa saja ciri-ciri BUMN?
II. ISI
A.
Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh Pemerintah.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh
atau Sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 33
ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD
1945
menyatakan
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara
dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
2. Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
3. Mengatur serta menentukan interaksi hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan
peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
B.
Peran BUMN
BUMN
merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN
mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian
nasional tersebut adalah:
1.
Pengelola sumber daya alam
potensial milik negara
BUMN mengambil peran sebagai pihak
pengelola demi kesesuaian asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu
bagi setiap sektor-sektor potensial yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat
luas harus ditangani oleh negara.
Hal ini dilakukan untuk
menghindari sumber daya potensial tersebut dikuasi oleh swasta yang pastinya
akan membahayakan perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Karena jumlah laba
yang didapat dari SDA tersebut akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta
yang memiliki tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Hal ini juga bertujuan agar
kekayaan alam yang dimiliki negara tidak hanya dinikmati oleh perseorangan saja
tetapi semua masyarakat indonesia juga dapat merasakannya. Jenis kekayaan alam
yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
2.
Menjadi stabilitator perekonomian
BUMN diharapkan mampu menjadi jalan
keluar dari setiap permasalahan yang ada. Apabila timbul permasalahan baru BUMN
harus mampu mengatasinya, yang dilakukan oleh pemerintah antara lain menerapkan
beberapa kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada
saat itu. Maka dengan adanya peran bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan
yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja
perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai
stabilitator perekonomian.
3.
Perintis Kegiatan Usaha yang Belum
dapat Digarap Swasta
Dalam sebuah badan usaha swasta
akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di bidang-bidang
potensial. sehingga dengan adanya hal tersebut membuat banyak perusahaan swasta
maupun koperasi yang dapat menggarap dengan cepat dan baik sektor-sektor
tertentu.
Namun dengan adanya peran BUMN
atau pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang
masih terabaikan namun memiliki potensial yang baik. Namun Apabila sektor yang memiliki potensial
yang baik tersebut diperlukan oleh pemerintah atau BUMN. Maka pemerintah akan
melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin, dan alat produksi lainnya sebagai
faktor produksi dalam kegiatan usaha disektor tertentu.
4.
Memberi Bimbingan Terhadap
Golongan Ekonomi Lemah
Memberikan bimbingan terhadap permasalahan
ekonomi yang masih cukup lemah merupakan sebuah peran BUMN. Dengan sebuah
keberadaan BUMN yang menjadi pusat segala perekonomian potensial negara akan
membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri.
5.
Berperan Dalam Menyediakan
Lapangan Kerja
Hal
ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja di berbagai sektor dan
wilayah seluruh Indonesia. Sehingga
dapat terjadinya pembukaan lapangan yang serentak dan merata di seluruh wilayah
nusantara. Sebuah gaji yang diberikan dan segala fasilitas penunjang seperti
jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat
menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.
6.
Sebagai
Sumber Pendapatan Negara
Peran BUMN dapat menjadi sebuah sumber pendapatan negara selain pajak,
hal ini karena seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh
perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang
nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat.
Oleh
karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian
global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara
lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).
C.
Jenis
dan kegiatan usaha BUMN
Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurut UU No
19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Perusahaan
Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal
seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan)bergerak
dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya
yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh:
Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.
1)
Ciri-ciri
perusahaan umum yaitu:
a.
Melayani
kepentingan umum,
b.
Umumnya
bergerak dibidang jasa vital (public utility),
c.
Dibenarkan
memupuk keuntungan,
d.
Berstatus
badan hukum,
e.
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
f.
Hubungan
hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
g.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
h.
Dipimpin
oleh seorang direksi,
i.
Pegawainya
adalah pegawai perusahaan negara,
j.
Laporan
tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.
2)
Kelebihan
perusahaan umum (perum) yaitu:
a.
Menangani
bidang-bidang usaha yang penting.
b.
Bertujuan
memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan
yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
c.
Seluruh
modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
d.
Dibanding
perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada
masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
e.
Dengan
status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya
lebih baik dibanding perjan
3)
Kelemahan
perusahaan umum (perum) yaitu:
a.
Masih
terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
b.
Tingkat
produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
c.
Sering
menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan
(diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
d.
Jika
perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
2.
Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit
51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan
memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI,
dan PT Bank Mandiri.
1) Ciri-Ciri perusahaan
perseroan yaitu:
a.
Memupuk
keuntungan (profitability),
b.
Sebagai
badan hukum perdata (yang berbentuk pt),
c.
Hubungan
usahanya diatur menurut hukum perdata,
d.
Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
(dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
e.
Tidak
memiliki fasilitas-fasilitas negara,
f.
Dipimpin
oleh seorang direksi,
g.
Status
pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
h.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham.
2) Kelebihan perusahaan perseroan (persero) yaitu:
a.
Mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
b.
Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham–saham.
3) Kelemahan perusahaan
perseroan (persero)
tidak memperoleh fasilitas
Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
D.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN
1.
Kelebihan
BUMN
a.
Dapat
membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta
(karena tidak menguntungkan secara ekonomi).
b.
Memiliki
sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.
c.
Menghindari
adanya monopoli oleh pihak swasta.
d.
Dapat
melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
e.
Mudah
mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
f.
Sarana
dan prasarana umum difasilitasi negara.
g.
Merupakan
sumber penghasilan negara.
h.
Sebagai
pelopor/pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.
2. Kekurangan BUMN:
a.
Sering
alami kerugian karena sifat usaha yang mengutamakan kepentingan publik dibanding pertimbangan ekonomi.
b.
Apabila
modal dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit dibayar, maka tanggungan utang negara jadi semakin besar.
c.
BUMN
yang terus merugi akan tetap diberi suntikan modal pemerintah, meski belum ada
perbaikan dari sisi manajemen. Maka tidak heran jika kelangsungan hidupnnya berdasar kekuatan keuangan bahkan sering membebani keuangan negara.
d.
Monopoli
negara yang berlebihan bisa mematikan usaha- usaha dengan jenis yang sama.
e.
BUMN
yang maju pesat bisa menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta.
f.
Pengambilan
keputusan lambat.
g.
Pengelolaan
kurang profesional dan korup.
h.
Monopoli
negara yang berlebihan akan mematikan usaha usaha lain.
E.
Ciri-ciri
- 1.
Pemerintah
Memegang Kekuasaan Penuh
BUMN merupakan perusahaan
milik negara yang otomatis kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
Selain itu kekuasaan peuh ini juga dilakukan untuk menjaga kestabilan dan
menghindari penyelewengan.
- 2.
Menjadi
Sumber Pemasukan Negara
Sektor utama yang menjadi sumber pemasukan atau kas negara adalah BUMN. Keberadaan BUMN ini membuat Indonesia tetap mampu menjalankan aktifitas perekonomian dengan baik.
- 3.
Pemerintah
Menanggung Segala Resiko
Mengingat kekuasaan sepenuhnya
di tangan negara, maka negara jugalah yang akan menanggung segala resiko yang
ada.
- 4.
Produknya
Merupakan Kebutuhan atau Komoditi Utama
Berbeda dengan perusahaan
swasta yang memiliki produk bervariasi mulai dari yang primer hingga tersier,
maka BUMN hanya memiliki produk-produk berkategori komoditi utama. Sebut saja
gas, minyak, listrik, air, beras, keuangan, transportasi hingga komunikasi
menjadi produk-produk yang dimiliki oleh BUMN.
- 5.
Saham
Bisa Dimiliki Masyarakat
Selain dimiliki sepenuhnya
oleh negara, saham BUMN juga boleh dimiliki pihak lain. Namun posisinya tidak
boleh lebih dari 50% dari total saham yang dimiliki oleh BUMN itu sendiri. Hal
ini juga membuat BUMN lebih transparan terhadap masyarakat.
- 6.
Melayani
Kepentingan Umum dan Layanan Publik
Pelayanan publik dan kepentingan umum menjadi tugas utama dari BUMN. Hal ini bisa dilihat dari produk dan layanan yang dimiliki oleh BUMN yang disebutkan di poin ke-4 tadi. Entah itu BUMN atau perusahaan swasta, keduanya sama-sama membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik.
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa perum dan persero adalah jenis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
seluruh atau Sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1, serta UU No 19
Tahun 2003 Pasal 9. Landasan hukum berdirinya BUMN yaitu 33 ayat 2 UUD 1945,
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang
sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 begitu juga
aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
B.
Saran
Kami selaku penulis menyarankan pembaca agar membaca
dan memahami makalah kami tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat
menambah wawasan tentang perekonomian Negara Republik Indonesia.
KATA PENUTUP
Demikianlah laporan
ini saya
buat berdasarkan percobaan yang telah dilakukan sebelumnya. Mohon
maaf apabila dalam laporan ini terdapat kekurangan maupun salah salah kata,
saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan laporan yang
saya buat kedepannya. Semoga laporan yang saya buat ini dapat memberi manfaat
bagi berbagai pihak. Dan bagi berbagai pihak yang membantu saya dalam Menyusun
laporan ini, saya
ucapkan banyak terimakasih. Semoga kedepannya saya dan pembaca dapat berkembang
menjadi pribadi yang lebih baik.
0 Komentar