Menimbulkan pertentangan, Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Permasalah dan Dampaknya bagi Pekerja

 


Raletia - Pada Hari Senin (05/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu mempertandakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU ini sekaligus penutupan siding pertama yang dilaksanakan lebih cepat, yang seharusnya dilaksanakan tanggal 08 Oktober 2020 menjadi tanggal 05 Oktober 2020.

Namun pengesahan RUU Cipta Kerja ini menimbulkan pertentangan dari berbagai kalangan masyarakat, masyarakat sampai turun ke jalanan untuk meolak disahkannya RUU Cipta Kerja ini. Tak hanya itu, di jagat media sosial  juga ramai akan penolakan terhadap pengesahan RUU ini, berbagai hastag trending di twitter, bahkan petisi penolakan telah ditandatangani lebih dari 1 juta orang. Sebenarnya apasih RUU Cipta Kerja itu?

Demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Apa Itu RUU Cipta Kerja?

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang dirancang oleh pemerintahan Jokowi (2019-2023) untuk meningkatkan ketertarikan berinvestasi di Indonesia, atau menggerakan ekonomi negara. Sebelum Februari 2020, RUU ini dikenal sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja (Ruu Cilaka). Penggantian nama tersebut dikarenakan frase "Cipta Lapangan Kerja" dikritik terkesan otoriter danmenyalahkan konstitusi.

Apa Itu Omnibus Law?

Omnibus Law sendiri merupakan bagian dari Prolegnas Desember 2019, namun menjadi kontroversi. Meskipun RUU Cipta Kerja ditujukan untuk memberi kemudahan para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia, RUU ini juga menggerus hak para buruh dan pekerja.

Mengapa RUU Cipta Kerja Menjadi Masalah?

o  Bertentangan dengan UUD 1945, yang menyatakan bahwa mekanisme perekonomian berbasis pada prinsip kekeluargaan. RUU Cipta Kerja memberi ruang kepada kapitalisme liar, suatu prinsip yang bertentangan dengan asas kekeluargaan.

o     RUU Cipta Kerja berdampak dan bertentangan dengan setidaknya 74 UU. Contoh: UU No. 13 Tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.

o    RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan negara demokrasi karena minimnya keterlibatan dari masyarakat dalam proses pembuatan (yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa)

o     Bertentangan dengan Pancasila, khususnya Sila 5: "Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."

Apa Dampaknya Terhadap Para Pekerja?

Dampak Negatif terhadap:

o      Ketanagakerjaan:
• Menghilangkan upah minimum.
• Jam kerja yang eksploitatif.

o      Terhadap Lingkungan:
Menghilangkan syarat "izin lingkungan" sebagai ketentuan membuka usaha.

o      Tenaga Kerja Wanita:
Cuti haid, melahirkan dan keguguran tidak lagi dianggap, oleh karena itu, tidak diberikan kompensasi.

      Dampak Positif:

o    Mendorong kemajuan dalam ekonomi negara (menambah lapangan kerja) karena pengusaha diberikan kemudahan untuk berinvestasi.

o  Menurut Menteri Kemenko Maritim, Luhut Pandjaitan, RUU Cipta Kerja bisa menjadi senjata bagi Indonesia untuk menjadi negara yang sangat kompetitif dalam dunia ekonomi.

    Menteri Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mencapai 90% dan kini, para legislatif bekerja sama untuk mengejar proses finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan nanti. Pengesahan RUU Cipta Kerja bisa secepat akhir September - awal Oktober 2020.

Oleh karena itu, kita harus bergegas untuk menghentikan pengesahan RUU Cipta Kerja, dengan cara:

o     Menolak dan menyuarakan RUU Cipta Kerja agar semakin diangkat dan didengar oleh rakyat

o     Bertindak nyata dengan menandatangani petisi di change.org

      Link Petisi: http://chng.it/PSGDGPLZLP

 

Posting Komentar

0 Komentar