Raletia - Pada Hari Senin (05/10/2020), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu mempertandakan bahwa Omnibus Law RUU
Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa
persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU ini sekaligus penutupan siding
pertama yang dilaksanakan lebih cepat, yang seharusnya dilaksanakan tanggal 08
Oktober 2020 menjadi tanggal 05 Oktober 2020.
Namun pengesahan RUU Cipta Kerja ini menimbulkan pertentangan dari berbagai kalangan masyarakat, masyarakat sampai turun ke jalanan untuk meolak disahkannya RUU Cipta Kerja ini. Tak hanya itu, di jagat media sosial juga ramai akan penolakan terhadap pengesahan RUU ini, berbagai hastag trending di twitter, bahkan petisi penolakan telah ditandatangani lebih dari 1 juta orang. Sebenarnya apasih RUU Cipta Kerja itu?
Apa Itu RUU Cipta Kerja?
RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang
dirancang oleh pemerintahan Jokowi (2019-2023) untuk meningkatkan ketertarikan
berinvestasi di Indonesia, atau menggerakan ekonomi negara. Sebelum Februari
2020, RUU ini dikenal sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja (Ruu Cilaka).
Penggantian nama tersebut dikarenakan frase "Cipta Lapangan Kerja"
dikritik terkesan otoriter danmenyalahkan konstitusi.
Apa Itu Omnibus Law?
Omnibus Law sendiri merupakan bagian dari Prolegnas Desember 2019,
namun menjadi kontroversi. Meskipun RUU Cipta Kerja ditujukan untuk memberi
kemudahan para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia, RUU ini juga
menggerus hak para buruh dan pekerja.
Mengapa RUU Cipta Kerja Menjadi Masalah?
o Bertentangan
dengan UUD 1945, yang menyatakan bahwa mekanisme perekonomian berbasis pada
prinsip kekeluargaan. RUU Cipta Kerja memberi ruang kepada kapitalisme liar,
suatu prinsip yang bertentangan dengan asas kekeluargaan.
o RUU
Cipta Kerja berdampak dan bertentangan dengan setidaknya 74 UU. Contoh: UU No.
13 Tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.
o RUU
Cipta Kerja tidak mencerminkan negara demokrasi karena minimnya keterlibatan
dari masyarakat dalam proses pembuatan (yang dilakukan secara tertutup dan
tergesa-gesa)
o Bertentangan
dengan Pancasila, khususnya Sila 5: "Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Apa Dampaknya Terhadap Para Pekerja?
Dampak Negatif terhadap:
o Ketanagakerjaan:
• Menghilangkan upah minimum.
• Jam kerja yang eksploitatif.
o Terhadap
Lingkungan:
Menghilangkan syarat "izin lingkungan" sebagai ketentuan membuka
usaha.
o Tenaga
Kerja Wanita:
Cuti haid, melahirkan dan keguguran tidak lagi dianggap, oleh karena itu, tidak
diberikan kompensasi.
Dampak Positif:
o Mendorong
kemajuan dalam ekonomi negara (menambah lapangan kerja) karena pengusaha
diberikan kemudahan untuk berinvestasi.
o Menurut Menteri Kemenko Maritim, Luhut Pandjaitan, RUU Cipta Kerja bisa menjadi senjata bagi Indonesia untuk menjadi negara yang sangat kompetitif dalam dunia ekonomi.
Menteri Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mencapai 90% dan kini, para legislatif bekerja sama untuk mengejar proses finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan nanti. Pengesahan RUU Cipta Kerja bisa secepat akhir September - awal Oktober 2020.
Oleh karena itu, kita harus bergegas untuk menghentikan pengesahan
RUU Cipta Kerja, dengan cara:
o Menolak
dan menyuarakan RUU Cipta Kerja agar semakin diangkat dan didengar oleh rakyat
o Bertindak nyata dengan menandatangani petisi di change.org
Link Petisi: http://chng.it/PSGDGPLZLP
0 Komentar